Dalam proses perundingan Uruguay Round upaya penyempurnaan sistem penyelesaian sengketa GATT mencakup keseluruhan substansi dari sistem berlaku dalam GATT tersebut. Hal pertama yang perlu dicatat sebagai prinsip umum dalam sistem penyelesaian sengketa yang secara eksplisit dikemukakan dalam perjanjian hasil Uruguay Round adalah fungsi dari sistem tersebut adalah untuk menjaga agar setiap anggota tetap menghormati hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Dalam tujuan Dispute Settlement Understanding (DSU) dinyatakan bahwa yang lebih utama adalah pencapaian pemecahan masalah secara positif. Hal itu ditekankan pada penyelesaian substansi dari masalah yang dapat menimbulkan kerugian terhadap negara lain akibat tindakan yang diambil oleh suatu negara. Salah satu prinsip prinsip GATT dalam penyelesaian sengketa yakni agar negara yang bersangkutan mengambil langkah untuk menyelesaikan secara langsung. Tetapi jika upaya penyelesaian tersebut tidak dapat dicapai, maka permasalahan itu akan dibawa kepada tingkat yang melibatkan sistem GATT/WTO secara langsung. Tahap-tahap penyelesaian persengketaan yang timbul sebagaimana diatur dalam Dispute Settlement Understanding (DSU) setelah terbentuknya WTO, yakni sebagai berikut :
1. Konsultasi
konsultasi merupakan langkah awal yang sangat dianjurkan dalam DSU. Pada konsultasi ini diperbolehkan juga untuk mengikutsertakan pihak ketiga. Untuk mengefektifkan proses konsultasi, pihak yang bersangkutan harus memberikan pertimbangan yang layak dan juga kesempatan yang sama untuk berkonsultasi kepada pihak lain. Konsultasi harus dilakukan dengan itikad baik dalam jangka waktu tidak lebih dari 30 hari dari sejak tanggal permintaan. Bila tidak ada tanggapan dalam waktu 10 hari atau konsultasi dilakukan lebih dari 30 hari atau dari waktu yang telah disetujui, maka pihak yang mengajukan konsultasi dapat secara otomatis mangajukan permohonan membentuk panel. Permohonan untuk konsultasi harus dilakukan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan-alasannya, termasuk identifikasi dan dasar hukum tuntutannya. Khusus untuk negara sedang berkembang, negara-negara anggota yang terlibat dalam proses konsultasi wajib memberikan perhatian khusus terhadap masalah dan kepentingan terkait dari negara tersebut.
2. Jasa Baik, Konsultasi, dan Mediasi
ini adalah ara penyelesaian sengketa secara damai dengan melibatkan pihak ketiga, prosedurnya dilaksanakan secara sukarela, dalam pelaksanaannya sifatnya rahasia.
Kemungkina melalukan jasa baik, konsiliasi, dan mediasi
a. apabila konsultasi atau negosiasi gagal, dan apabila par pihak setuju maka sengketa mereka dapat di serahkan pada Dirjen WTO. Dalam tahap ini Dirjen WTO akan memberikan cara penyelesaiannya melalui jasa baik, konsiliasi, atau mediasi.
b. Apabila negara termohon tidak memberikan jawaban positif terhadap permohonan konsultasi dalam jangka waktu 10 hari, atau apabila negara tersebut menerima permohonan konsultasi namun penyelesaiannya gagal dala jangka waktu 60 hri maka negara pemohon dapat meminta DSB untuk membuka suatu panel.
Dalam keadaan mendesak, misalnya menyangkut pokok sengketa berupa barang yang mudah rusak, maka jangka waktu tersebut dapat dipersingkat. Dalam hal ini konsultasi dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 10 hari dari permohonan konsultasi. Setelah itu, apabila gagal, salah satu pihak dapat meminta pembentukn panel dalam jangk waktu 20 hari. Dan mensyaratkan negara-negara untuk memberikan perhatian khusus pada negara-negara sedang berkembang selama konsultasi. Baik negara sedang berkembang itu merupakan negara pemohon (penuntut) atau termohon (penuntut).
Untuk pihak ketiga yang merasa berkepentingan dengan adanya suatu sengketa, maka pihak ketiga ini dapat meminta untuk bergabung dalam konsultasi. Permohonannya ini selayaknya diterima apabila piak pemohon yang pertama kali mengajukan sengketanya setuju bahwa kepentingan negara tersebut tercermin dalam sengketa tersebut. Tapi apabila pihak pemohon tidak menerima permohonan keikutsertaan pihak ketiga, maka pihak ketiga dapat mengajukan permohonan tersendiri untuk konsultasi.
3. Panel
pembentukan suatu panel dianggap sebagai upaya terakhir yang sifatnya otomatis dalam mekanisme penyelesaiaan sengketa menurut WTO. WTO mwnyatakan bahwa DSB, dalam hal ini fungsi badan tersebut dilaksanakan oleh the WTO General Counsil, harus mendirikan suatu panel dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya permohonan, kecuali ada konsensus para pihak untuk mebatalkannya. Permohonan untuk pembentukan panel dibuat secara tertulis.
Permohona tersebut harus mencantumkan pokok-pokok perkara dan pengajuan permohnan untuk pembentukan panel. Dalam praktek, permohonan secara tertulis tersebut juga mencantumkan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam proses konsultasi, meunjukkan upaya atau tindakan suatu negara yang dipersengketakan dan memberikan ringkasan mengenai dasar hukum permohonannya.
Persyaratan pendirian panel dan wewenangnya di atur dalam the understanding. Namun dengan kesepakatan para pihak dapat pula menentuka persyaratan-persyaratan baru diluar the understanding.
Panel terdiri dari tiga orang yang memiliki latar belakang dan pengalaman menyelesaikan sengketa dagang dalam GATT atau yang pernah mengajar hukum peragangan internasional.
Fungsi panel utamanya adalah membantu DSB melaksanakan tanggung jawabnya sebagai badan penyelesaian sengketa WTO. Secara spesifik fungsi panel tersebut adalah :
Panel terdiri dari tiga orang yang memiliki latar belakang dan pengalaman menyelesaikan sengketa dagang dalam GATT atau yang pernah mengajar hukum peragangan internasional.
Fungsi panel utamanya adalah membantu DSB melaksanakan tanggung jawabnya sebagai badan penyelesaian sengketa WTO. Secara spesifik fungsi panel tersebut adalah :
a. membuat penilaian terhadap suatu sengketa secara objektif dan menguraikan apakah suatu pokok sengketa bertentangan atau tidak dengan perjanjian-perjanjian WTO ( covered agreements)
b. merumuskan dan menyerahkan hasil-hasil temuannya yang akan dijadikan bahan untuk membantu DBS dalam merumuskan rekomendasi atau putusan.
Hasil pekerjaan dan temuan panel dirumuskan dan dilaporkan secara tertulis. Laporan tersebut harus mencantumkan hal-hal berikut :
a. hasil penemuan panel yang menyangkut pokok sengketa.
b. Penerapan hukum terhadap pokok sengketa.
c. Alasan bagi penemuan dan rekomendasi panel.
4. Banding
DSU mensyaratkan banding dibatasi untuk memperjelas interpretasi (hukum atas suatu ketentuan atau pasal dalam perjanjian WTO. Banding tidak dapat diajukan untuk mengubah bukti-bukti yang ada atau bukti baru yang akan muncul kemudian. Proses pemeriksaan banding tidak boleh lebih dari 60 hari, sejak para pihak memberitahukan secara formal keinginanya untuk banding. Namun apabila AB beranggapan bahwa jangka waktunya tidaklah cukup untuk menghasilkan laporannya, maka ia dapat memperpanjangnya hingga menjadi 90 hari. Untuk maksud ini, ia harus memberitahu DSB secara tertulis bersama-sama dengan alasan perpanjangan dan menyebutkan kapan laporan akan diberikan.
Hasil dari proses peyelidikan disampaikan dan disahkan oleh DSB. Namun demikian, laporan dan pengesahan putusan dan rekomendasi AB dapat saja dicegah apabila para pihak setuju untuk tidak disahkan.
5. Pelaksanaan Putusan dan Rekomendasi
Implementasi putusan dan rekomendasi dapat dianggap sebagai masalah yang sangat penting di dalam proses penyelesaian sengketa. Isu ini akan menentukan kredibilitas WTO, termasuk efektivitas dari penyelesaian sengketa WTO itu sendiri.
DSU menyaratkan pihak yang kalah untuk menyatakan keingingannya untuk melaksanakan rekomendasi panel pada pertemuan atau sidang DSB dalam jangka waktu 30 hari sejak laporan tersebut dikeluarkan. Apabila jangka waktu ini dianggap tidak mungkin dipenuhi, maka para pihak diberi jangka waktu yang lebih wajar ('reasonable period of time') untuk melaksanakannya.
Suatu jangka waktu yang wajar dapat ditentukan oleh DSB atas sulan dari pihak yang lemah. Sebagai alternatif, jangka waktu ersebut dapat juga ditentukan oleh kesepakatan para pihak yang ersengketa dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan atau ekomendasi dikeluarkan.
Untuk memastikan agar para pihak (khususnya pihak yang alah) mau melaksanakan putusan atau rekomendasi), Pasal 21 para. DSU menyaratkan DSB untuk mengawasi pelaksanaan putusan ersebut. Pasal ini juga merupakan suatu aturan baru yang ebelumnya tidak ada dalam GATT. putusan atau rekomendasi DSB dalah mengikat.
DSU menyaratkan pihak yang kalah untuk menyatakan keingingannya untuk melaksanakan rekomendasi panel pada pertemuan atau sidang DSB dalam jangka waktu 30 hari sejak laporan tersebut dikeluarkan. Apabila jangka waktu ini dianggap tidak mungkin dipenuhi, maka para pihak diberi jangka waktu yang lebih wajar ('reasonable period of time') untuk melaksanakannya.
Suatu jangka waktu yang wajar dapat ditentukan oleh DSB atas sulan dari pihak yang lemah. Sebagai alternatif, jangka waktu ersebut dapat juga ditentukan oleh kesepakatan para pihak yang ersengketa dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan atau ekomendasi dikeluarkan.
Untuk memastikan agar para pihak (khususnya pihak yang alah) mau melaksanakan putusan atau rekomendasi), Pasal 21 para. DSU menyaratkan DSB untuk mengawasi pelaksanaan putusan ersebut. Pasal ini juga merupakan suatu aturan baru yang ebelumnya tidak ada dalam GATT. putusan atau rekomendasi DSB dalah mengikat.
6. Arbitrase
Arbitrase telah lama diakui dalam praktik penyelesaian sengketa dagang dalam GATT. Namun penggunaannya sangat irit. Tidak banyak laporan mengenai penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase ini selama GATT berdiri. Di samping itu tidak ada aturan khusus mengenai penyelesaian melalui arbitrase ini. Ketentuan penting mengenai arbitrase baru dibuat pada tahun 1989 ketika disahkannya the Improvements.
Pada pokoknya, beberapa pengaturan mengenai arbitrase dalam Pasal 25 DSU adalah sebagai berikut:
Pada pokoknya, beberapa pengaturan mengenai arbitrase dalam Pasal 25 DSU adalah sebagai berikut:
a) Harus ada kesepakatan bersama di antara para pihak untuk menyerahkan sengketanya kepada arbitrase;
b) Kesepakatan para pihak tersebut harus diberitahukan kepada semua anggota terlebih dahulu sebelum proses arbitrase belangsung;
c) Pihak ketiga dapat menjadi pihak dalam persidangan arbitrase setelah para pihak yang sepakat menyerahkan sengketanya kepada arbitrase juga menyetujuinya; dan
d) Putusan arbitrase mengikat para pihak dan putusan harus diberitahukan kepada DSB dan Dewan atau Committee yang terkait dengan perjanjian yang relevan.
Biasanya, arbitrase diambil dari anggota-anggota panel semula (the original panel). Apabila tidak ada kesepakatan tercapai mengenai siapa yang akan menjadi arbitrator dalam jangkawaktu 10 hari sejak masalah atau sengketa diserahkan kepada arbitrase, maka DSB akan memberi perpanjangan waktu untuk memilih seorang arbitrator dalam jangka waktu 10 hari lainnya. DSB juga memiliki wewenang untuk mengesahkan laporan atau mengawasi pelaksanaan putusan dan rekomendasi dan memberikan wewenang untuk menunda konsesi dan kewajiban lainnya berdasarkan perjanjian cakupan.
Arbitrase juga diberi mandat untuk menentukan jumlah ganti rugi.Putusan arbitrase tidak membutuhkan pengesahan dari DSB.arbitrase hanya disyaratkan untuk memberitahu putusan kepada DSB dan the Council dari setiap perjanjian terkait di mana setiap anggota dapat mengangkat setiap masalah yang terkait dengan itu.Putusannya bersifat final dan mengikat para pihak. Persidangan (Aribtrase) ulangan tidak diperkenankan.
Arbitrase juga diberi mandat untuk menentukan jumlah ganti rugi.Putusan arbitrase tidak membutuhkan pengesahan dari DSB.arbitrase hanya disyaratkan untuk memberitahu putusan kepada DSB dan the Council dari setiap perjanjian terkait di mana setiap anggota dapat mengangkat setiap masalah yang terkait dengan itu.Putusannya bersifat final dan mengikat para pihak. Persidangan (Aribtrase) ulangan tidak diperkenankan.
Peran arbitrase hanyalah utuk menyelesaikan satu aspek atau satu bagian saja dari sengketa. Arbitrase tidak dimaksudkan untuk menyelesaikan pokok sengketa. Arbitrase WTO anya menyelesaikan masalah apakah putusan atau rekomendasi panel telah ditaati dan dilaksanakan. Selain itu pula tidak ada sifat kerahasiaan dalam arbitrase WTO. Para pihak disyaratkan untuk memberitahu semua anggota mengenai adanya kesepakatan untuk menyerahkan sengketa mereka ke arbitrase. Salah satu ciri dari arbitrase internasional yang diakui oleh masyarakat internasional adalah sifat kerahasiaannnya. Sifat ini tidak ada dalam arbitrase WTO.
1 komentar:
Did you realize there is a 12 word sentence you can communicate to your man... that will trigger intense emotions of love and impulsive attraction for you buried inside his chest?
Because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's instinct to love, worship and guard you with all his heart...
12 Words That Trigger A Man's Desire Instinct
This instinct is so hardwired into a man's mind that it will drive him to try better than ever before to build your relationship stronger.
As a matter of fact, triggering this influential instinct is so mandatory to getting the best ever relationship with your man that once you send your man one of these "Secret Signals"...
...You will instantly find him expose his mind and soul to you in a way he haven't expressed before and he'll recognize you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly tempted him.
Posting Komentar